Rank News : Semenjak tertangkapnya gayus tmbunan, banyak para pejabat yang ikut terjaring atas perbutan gayus dan mendapatkan ancaman yang serius.
Jakarta -   Salah satu poin Instruksi Presiden terkait kasus Gayus Tambunan adalah  agar disegerakannya pemecatan bagi oknum polri yang terlibat. Namun,  Polri terus saja berdalih untuk menunda sidang kode etik.
Kapuspaminal  Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Brigjen Pol Budi Waseso  berdalih sidang untuk oknum yang terlibat masih dalam proses. Budi belum  bisa memastikan kapan sidang kode etik akan dijadwalkan.
"Belum, nanti secepatnya," kilah Budi di Auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Jaksel, Kamis (20/1/2011).
Berikut tanya jawab wartawan dengan Budi Waseso soal jadwal sidang kode etik.
Inpres soal sanksi administrasi harus  dilaporkan dalam 1 pekan bagaimana Polri mempersiapkannya?
Iya, pasti akan dilaporkan. Lihat saja nanti, pasti akan kita lakukan
Agendanya siapa duluan yang akan disidang?
Nanti, belum. Baru kita susun. Nanti kita lihat.
Berapa lama?
Secepatnya, tenang aja.
Minggu ini apa bulan ini?
Ya, Insya Allah secepatnya, mungkin minggu ini apa bulan ini atau minggu besok bisa. Kalau bisa cepat kenapa diperlambat.
Terkait instruksi presiden, soal sanksi administrasi oknum yang terlibat, polri serius apa tidak?
Insya Allah kita konsekuen dan konsisten. Semua ada proses, artinya kita tidak bisa mengatakan sekarang.
Termasuk Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas?
Pokoknya yang berkaitan dengan itu semua akan diselesaikan sesuai dengan perintah presiden.
Dalam  catatan detikcom, ada 7 petugas polisi yang diduga melanggar kode etik  dan displin terkait kasus Gayus. Mereka yakni, Kompol Arafat, AKP Sri  Sumartini, AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi, Kombes Eko, Brigjen Edmon  Ilyas, Brigjen Raja Erizman. 
Sayangnya, sejak diusut Maret-April  2010, baru Kompol Arafat saja yang telah disidang dan divonis bersalah  melanggar kode etik dalam sidang. Arafat akhirnya direkomendasikan untuk  dipecat dari Kepolisian.
Sementara, dalam kasus mafia hukum,  Arafat dan Sri Sumartini telah divonis masing-masing 5 tahun dan 2 tahun  bui oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Belakangan, munculnya kasus  plesiran Gayus ke Bali pada awal November, 9 petugas jaga termasuk  Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan Siswanto ditetapkan sebagai tersangka  kasus suap. Saat ini berkas ke-9 tersangka masih P19 (belum lengkap).
Rank News
Rank News








0 komentar:
Posting Komentar